PALANGKA RAYA - Kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh salah satu oknum Dosen di salah satu Fakultas Universitas Palangka Raya (UPR) Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial FH yang sempat diberitakan sebelumnya, membantah seperti apa yang diberitakan sebelumnya.
Melalui kuasa hukumnya, Adv Jeffriko Seran, SH memberikan klarifikasi resmi kepada media ini, dan menjelaskan juga bahwa pihaknya sudah bertemu dengan pihak Mantir Adat Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
"Tadi kami sudah bertemu dan dimediasi oleh Dekan FKIP yang juga dihadiri oleh saudara FH sendiri, " kata Kuasa Hukum FH, Jeffriko Seran, SH ini menyampaikan melalui whatshap, rabu malam (26/06).
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan menghargai hukum adat dayak dengan menyelesaikan dugaan dan masalah yang dituduhkan kepada kliennya, FH.
Selain itu juga disampaikannya bahwa FH pada saat itu tidak melarikan diri atau kabur, pada saat pihak Kemantiran adat Kelurahan Menteng mendatangi kekediaman FH di jalan Menteng 10 gang Embang II kota Palangka Raya, Kalteng.
"Disini miskomunikasi, jadi itukan Fendi takut dikiranya siapa, ngga ada lari, dia mundur. Dan itu juga dijelaskan pada pertemuan tadi, ada pak Dandan Ardi juga, " sebutnya.
Dan ditegaskannya kembali bahwa kronologis yang disampaikan sebelumnya itu, bahwa FH mau menabrak mantir adat dayak saat itu, sudah beres dan tidak ada persoalan lagi.
Dan lanjutnya, semua ini akan diselesaikan secara adat dayak nantinya. Serta menyangkut dugaan yang telah dilaporkan oleh pelapor ke pihak mantir adat dayak saat itu, dan pihak membantah tuduhan tersebut dan akan dibuktikan dalam sidang adat Dayak nantinya.
"Yang jelas kami menyampaikan bahwa klien kami tidak melakukan perselingkuhan itu, mari kita buktikan dalam persidang adat nantinya, " ucap Kuasa Hukum FH ini.
Jadi menurutnya, pihaknya tidak berkata bahwa FH tidak bersalah, akan tetapi nanti disaat sidang adat kita lihat hasil putusannya. Karena bukan kita yang menentukan benar atau salah dalam hukum itu.
Pada kesempatan ini juga, kuasa hukum FH berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik dan tidak ada lagi masalah apapun.
"Mundah - mudahan hukum adat inilah tempat untuk menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan dan damai, " harap Jerriko ini menyampaikan.
Sementara itu dari, Dandan Ardi mantir adat Kelurahan Menteng, membenarkan ada pertemuan yang dimediasi oleh Dekan FKIP UPR. Dan diijelaskannya bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan FH yang saat itu hampir mau menabrak dirinya bersama rekannya saat kekediaman FH.
Dirinya bersama Hendro M Saleh selaku mantir adat dayak Kelurahan Menteng dan juga saat itu ada empat orang anggota Batamad beserta Sekretaris Batamad Kecamatan Jekan Raya, sudah melalui prosedur yang benar dan tetap memgedepankan kode etik dan privasi pihak yang dilaporkan ke kelembaga adat dayak.
"Semua ada hak untuk menyatakan itu semua, tapi proses hukum adat harus dilaksanakan untuk mencari keadilan di hukum adat, " pungkas Dandan Ardi.
Berdasarkan hasil kesepakatan kedua belah pihak, akan dilaksanakan dalam minggu ini, menunggu kesiapan dari pihak terlapor. (**).